
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
أَيَّامًا مَّعۡدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah [2]: Ayat 183-184)
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang mengalami kemunduran fungsi metabolisme tubuh ataupun kecacatan fisik tertentu
Orang yang mengalami degeneratif (kemunduran fungsi) metabolisme tubuh ataupun kecacatan fisik tertentu akan berat dalam menjalankan puasa. Untuk itu diperkenankan tidak berpuasa dan menggantinya dengan menunaikan fidyah. Dalam hal ini, contohnya orang tua yang sudah uzur dan merasa berat saat berpuasa, maka mereka diperbolehkan menggantinya dengan Fidyah.
2. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau yang tengah menyusui, diperbolehkan mengganti puasanya dengan menunaikan Fidyah jika ia merasa berat menjalaninya, tapi jika ia tetap berpuasa itu lebih baik baginya.
3. Pekerja berat
Pekerja berat yang membutuhkan kalori besar dan cairan tubuh yang banyak akan merasa berat menjalankan puasa, untuk itu diperkenankan mereka mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Tapi jika mereka tetap berpuasa, itu lebih baik baginya. Pekerjaan ini contohnya orang yang bekerja di dekat peleburan besi yang ruangannya selalu panas, atau pekerja bongkar muat di dermaga yang selalu membutuhkan kalori besar dalam pekerjaan setiap harinya.
Cara Menunaikan Fidyah
Fidyah ditunaikan dengan memberi makan seorang miskin selama orang tersebut tidak berpuasa. Jika tidak puasa sehari maka fidyahnya memberi makan seorang miskin selama sehari, jika tidak puasanya sebulan berarti fidyahnya memberi makan seorang miskin selama sebulan.
Memberi makanan bisa digantikan dengan memberikan sejumlah uang senilai makanan yang biasa dimakan oleh orang yang berfidyah itu selama mereka tidak berpuasa. Nominal biaya makan sehari untuk orang Indonesia berkisar antara Rp. 15,000 s/d Rp. 50,000.
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada orang miskin saja, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Ayolah kita tunaikan fidyah kita atau kita bantu tunaikan fidyah untuk orang tua kita melalui program penyaluran Fidyah ATM Yatim Duafa.